Categories: Uncategorized

Menyoal Hak Istimewa Parpol di Parlemen yang Boleh Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 memberikan sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya adalah hak istimewa bagi partai politik yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya. Artinya, mereka memiliki pilihan untuk menggunakan nomor urut baru atau tetap mempertahankan nomor urut yang mereka terima pada Pemilu 2019. Tercatat ada 9 partai yang memiliki hak ini, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PPP, dan PAN.

Peneliti Senior Institute for Democracy and Strategic Affairs (INDOSTRATEGIC) Jino Putra mengatakan, aturan soal nomor urut tersebut diskriminatif dan merusak semangat demokrasi. Sebab, partai baru tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memilih nomor yang diinginkan. Di sisi lain, aturan ini akan lebih menguntungkan partai yang memiliki nomor urut awal, seperti PKB (nomor urut 1), Gerindra (nomor urut 2), dan PDI-P (nomor urut 3).

Tak hanya itu, partai baru juga akan dipaksa untuk bekerja ekstra keras pada Pemilu legislatif 2024 mendatang. “Partai baru saat ini memiliki tantangan untuk mencari basis pemilih loyal. Mereka akan diuntungkan jika mendapat nomor yang disukai,” kata Jino kepada Kompas.com, Rabu (14/12/2022). “Dengan adanya aturan yang bernuansa diskriminatif tersebut, partai baru akan semakin kesulitan dalam mensosialisaikan nomor urut secara efektif, karena nomor urut akhir tantangannya akan lebih besar,” sambungnya.

Jino mengatakan, aturan ini berpotensi memberi kesempatan bagi partai lama untuk mencuri start lebih awal untuk mensosialisasikan branding yang sudah ke masing-masing basis pemilih loyal. Dengan demikian, partai-partai lama akan mendapat banyak keistimewaan dari aturan itu, salah satunya nomor urut masih diingat masyarakat di Pemilu 2019 yang lalu. Dari sisi logistik, aturan nomor urut partai ini juga memberi keuntungan bagi partai lama. “Sisa logistik Pemilu 2019 yang lalu bisa dipakai kembali, sehingga partai lama tidak harus harus berjuang dari nol,” jelas dia. “Karena itu, akan lebih baik dan fair jika nomor urut kembali dikocok ulang, agar masing-masing partai politik berjuang dari titik yang sama,” tutupnya.

Artikel ini disalin dari artikel di Kompas.com dengan judul “Menyoal Hak Istimewa Parpol di Parlemen yang Boleh Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019”

Link: https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/15/080200165/menyoal-hak-istimewa-parpol-di-parlemen-yang-boleh-gunakan-nomor-urut?page=all

[JDP]

jinski

Recent Posts

Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Indostrategic: ‘The Invisible Hand’ Mainkan Peran

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam menanggapi mundurnya Airlangga…

10 months ago

“Checks and Balances” terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menilai kontrol pemerintahan (checks and balances) akan…

12 months ago

Indostrategic: Bubarnya Koalisi Perubahan Menunjukkan Koalisi Paling Rapuh dalam Kalkulasi Pragmatisme Politik Praktis

Ahmad Khoirul Umam, Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (INDOSTRATEGIC) menilai, pasca penetapan…

12 months ago

AHY Masuk Kabinet, Jokowi Dinilai Butuh Demokrat Agar “Soft Landing”

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam berpandangan, Presiden Joko…

1 year ago

Jokowi dan AHY Bertemu, Khoirul Umam: Sinyal Soliditas Infrastruktur Pemenangan Prabowo-Gibran

Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam merespons pertemuan Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrat…

1 year ago

[Indonesia Political Outlook: Towards 2024 Election] Vol 2. Edisi Oktober 2023

Pada IPO edisi Oktober 2023 ini, kami membahas mengenai polemik dan dinamika politik pasca putusan…

1 year ago