Indostrategic 291023

Pada IPO edisi Oktober 2023 ini, kami membahas mengenai polemik dan dinamika politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menambah klausul Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini dianggap banyak pihak sebagai jembatan yang memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang. Selain itu, kami membahas mengenai potensi terfragmentasinya kekuatan Nahdliyin pasca resminya Mahfud MD sebagai Cawapres Ganjar Pranowo, serta peluang pasangan Prabowo-Gibran keluar dari jebakan “killing ground”.